JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Ditunda

Bandung – Majelis Hakim menyatakan sidang terdakwa Faisal dengan perkara Narkotika ditunda karena jaksa penuntut umum belum bisa hadirkan saksi dan tuntutan belum siap. Dalam sidang yang dilakukan secara terbuka dan dihadiri sekitar 10 orang. Terdakwa terancam dihukum dengan pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Huruf a UU No.35 tahun 2009, Selasa (23/4).

Persidangan dihadiri oleh hakim ketua, hakim anggota dan jaksa penuntut umum. Usai dibacakan hakim memastikan terdakwa paham atas apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Rike Noviandewi, SH selaku jaksa penuntut umum ingin memastikan keakuratan perkara sebelum  saksi siap memberikan keterangan dengan membanjiri terdakwa pertanyaan.

Dalam sidang sebelumnya majelis hakim menyatakan penundaan sidang terdakwa dengan alasan saksi belum siap dan hakim meminta jaksa penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi di sidang berikutnya. Hakim menyatakan sidang kedua yang dilaksanakan diruang sidang VI ditunda karena tuntutan belum siap dan dilanjutkan pada selasa 30 April 2013.

Related Post



Posting Komentar